Sengketa Tata Usaha Negara
Kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan urusan administrasi oleh pemerintah seperti pengurusan perizinan, lisensi, surat keterangan dan lainnya membuat perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam proses pelaksanaan usaha penyelenggaraan administrasi pemerintahan menjadi kebutuhan yang mendasar. Hal ini didasari bahwa terkadang tindakan dan produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak selamanya memberikan keadilan bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, ALKA LAW OFFICE hadir untuk membantu anda dalam penyelesaian sengketa tata usaha Negara sebagaimana yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Beberapa contoh Sengketa Tata Usaha Negara yang pernah kami tangani diantaranya Sengketa Atas Sertifikat Tanah melawan Badan Pertanahan Nasional, Sengketa akibat pencabutan Izin Usaha Pertambangan melawan Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia, Sengketa akibat pemblokiran Akta Pendirian Yayasan melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan perkara tata usaha Negara lainnya.